Perpanjangan Visa on Arrival (VoA)

  1. 1. Permohonan online (Izin Tinggal Online);
  2. 2. Surat permohonan;
  3. 3. Surat penjaminan dari penjamin bermaterai Rp.10.000.-
  4. 4. Surat kuasa + E-KTP penerima kuasa dalam hal kepengurusan melalui kuasa;
  5. 5. E-KTP + NPWP + kartu keluarga penjamin;
  6. 6. Paspor kebangsaan, cap izin masuk (asli+fotocopy);
  7. 7. Tiket kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain;
  8. 8. Copy Telex visa (untuk perpanjangan ITK) & Copy Sticker VOA (untuk perpanjangan VOA).

  1. 1. Pemohon mengisi permohonan online melalui website Izin Tinggal Online;
  2. 2. Pemohon datang ke kantor Imigrasi bersama penjamin;
  3. 3. Petugas mengecek dokumen pemohon, menginput permohonan ke dalam sistem, dan mencetak billing pembayaran;
  4. 4. Pemohon melakukan pembayaran di kantor pos atau di Bank yang ditunjuk lalu mengembalikan billing pembayaran kepada petugas;
  5. 5. Petugas menscan semua dokumen ke dalam sistem;
  6. 6. Berkas dikirim ke seksi Inteldakim untuk pemeriksaan keabsahan dokumen, pemeriksaan cekal, pemeriksaan penjamin dan pengawasan lapangan (jika diperlukan)
  7. 7. Pemohon melakukan pengambilan data biometrik (untuk perpanjangan ITK ke-2 s.d 4 tidak ada pengambilan data biometrik);
  8. 8. Permohonan disetujui dan di register oleh petugas melalui sistem;
  9. 9. Paspor ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang;
  10. 10. Paspor diserahkan kembali kepada pemohon.
  11. 11. Pemindaian dokumen selesai

3 hari kerja setelah pembayaran (untuk perpanjangan pertama proses penyelesaian setelah pengambilan biometrik).

perpanjangan dapat diajukan paling cepat 14 hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu izin tinggal kunjungan berakhir.

Rp. 500.000 per permohonan.

 Perpanjangan voa diberikan satu kali perpanjangan dengan jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal izin tinggal kunjungan berakhir.

Peneraan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada Paspor Kebangsaan


1. Pengelolaan Pengaduan dilakukan oleh Tim Penanganan Pengaduan yang dibentuk oleh SK Kepala Kantor Nomor: W1IMI.IMI1- PW.06.05-0455

2. Media penerimaan pengaduan terdiri dari :

  • Surel: kanim_bandung@imigrasi.go.id
  • Media Sosial :
    • Twitter : @kanimbandung
    • Facebook : Kantor Imigrasi (Bandung)
    • Instagram : @kantorimigrasibandung

3. Hotline : (022) 7272081

4. Loket Pengaduan (Yankomas)

5. Helpdesk : 0813 1222 9782

6. Penanganan pengaduan dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan

7. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga sesuai dengan Kode Etik Penanganan Pengaduan







Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Visa on Arrival (VoA)"