3 hari kerja
setelah
pembayaran
(untuk
perpanjangan
pertama
proses
penyelesaian
setelah
pengambilan
biometrik).
perpanjangan dapat
diajukan paling cepat
14 hari dan paling
lambat pada hari kerja
sebelum jangka waktu
izin tinggal kunjungan
berakhir.
Rp. 500.000 per permohonan.
Perpanjangan voa diberikan satu kali perpanjangan dengan jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal izin tinggal kunjungan berakhir.
Peneraan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada Paspor Kebangsaan
1. Pengelolaan Pengaduan dilakukan oleh Tim Penanganan Pengaduan yang dibentuk oleh SK Kepala Kantor Nomor: W1IMI.IMI1- PW.06.05-0455
2. Media penerimaan pengaduan terdiri dari :
3. Hotline : (022) 7272081
4. Loket Pengaduan (Yankomas)
5. Helpdesk : 0813 1222 9782
6. Penanganan pengaduan dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan
7. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga sesuai dengan Kode Etik Penanganan Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store