Penerbitan perpanjangan SKCK

  1. Membawa SKCK lama
  2. melakukan daftar online di website "skck.polri.go.id"
  3. membawa foto copy KTP
  4. membawa pas photo latar merah 4x6 4 lembar

  1. penyerahan berkas persyaratan
  2. pengisian formulir SKCK
  3. penyerahan formulir kepada petugas SKCK
  4. penerbitan SKCK
  5. pembayaran PNBP SKCK

1. penyerahan berkas persyaratan

2. pengisian formulir skck

3. penyerahan formulir

4. penerbitan skck

5. pembayaran PNBP SKCK

6. legalisir (jika diperlukan)

Rp. 30.000 (berdasarkan PP no 60 tahun 2016)

SKCK

email : kresna50kota@gmail.com

no HP : 08116698505

Ig : @Satintelkamres50kota

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan perpanjangan SKCK"