Fasilitasi Pengesahan Standar Pelayanan Perangkat Daerah

  1. A. Persyaratan Teknis 1. Keputusan Kepala Perangkat Daerah tentang Penetapan Standar Pelayanan 2. Dokumentasi /Foto Kegiatan Pembahasan SP 3. Berita Acara atau Notulen Hasil Pembahasan SP yang ditandatangani oleh Pimpinan Rapat dan minimal 3 (tiga) orang perwakilan rapat
  2. B. Persyaratan Administrasi: 1. Surat Permohonan Pimpinan Perangkat Daerah 2. Asli dan 2 lembar hard copy Keputusan Perangkat Daerah lengkap dengan Lampiran SP dan 1 fotocopy SP 3. Foto copy 1 lembar Dokumentasi, Berita Acara atau Notulen dan Undangan

  1. 1. Perangkat Daerah mengajukan surat permohonan pengesahan SP kepada Sekretaris Daerah u.p. Bagian Organisasi 2. Pelaksana menerima dan mencatat surat dinas dan memberikan lembar disposisi 3. Kabag Organisasi memberikan disposisi kepada Kasubbag yang membidanginya 4. Kasubbag memeriksa dokumen kelengkapan dan penyusunan Standar Pelayanan 5. Membuat telaan staf kepada Bupati 6. Membuat surat balasan dan atau pemberitahuan lisan kepada Perangkat Daerah 7. Pelaksana menyampaikan lembar Pengesahan Bupati dan meminta tanda terima

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Lembar Pengesahan Bupati tentang Standar Pelayanan Perangkat Daerah

1.     Melalui Email :

        Organisasi.oki@gmail.com



2.Melalui Surat ditujukan kepada Sekretaris Daerah u.p. Bagian Organisasi Setda Kab. OKI dengan alamat Jl. Letjen Singadekane No. 01 Kel. Jua-Jua, Kota Kayuagung



3. Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengesahan Standar Pelayanan Perangkat Daerah"