Pendampingan Penyusunan Standar Pelayanan

  1. 1. Surat Usulan dari Perangkat Daerah
  2. 2. Tupoksi Perangkat Daerah/Unit Pelayanan Publik
  3. 3. Pedoman Standar Pelayanan atau Draft Standar Pelayanan

  1. A. Bagian Organisasi 1. Mensosialisasikan Peraturan yang terkait dengan Standar Pelayanan. 2. Membimbing cara penyusunan standar pelayanan sesuai dengan peraturan untuk diterapkan pada Unit Pelayanan yang bersangkutan. B. Unit Pelayanan Menyusun Draft Standar Pelayanan yang sesuai dengan tupoksinya C. Bagian Organisasi Melakukan pembahasan Draft Standar Pelayananan secara bersama-sama dengan Unit Pelayanan Publik apabila ada Surat Permohonan D. Unit Pelayanan Menetapkan Standar Pelayanan yang sudah disepakati dengan stakeholder beserta maklumat pelayanannya, yang selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Kepala Unit Pelayanan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Draft Standar Pelayanan Unit Pelayanan

1.     Melalui Email :

        Organisasi.oki@gmail.com
2. Melalui Surat ditujukan kepada Sekretaris Daerah u.p. Bagian Organisasi Setda Kab. OKI dengan alamat Jl. Letjen Singadekane No. 01 Kel. Jua-Jua, Kota Kayuagung



3. Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Penyusunan Standar Pelayanan"