Fasilitasi Penyusunan Nomenklatur Jabatan

  1. 1. Data Peta Jabatan dan Uraian Tugas beserta hasil ANJAB dan ABK
  2. 2. Keputusan Pimpinan Perangkat Daerah tentang penempatan dan nama jabatan
  3. 3. Surat Asli Permohonan Perangkat Daerah tentang permintaan perubahan nomenklatur nama jabatan pelaksana rangkap

  1. 1. Perangkat Daerah mengajukan surat permohonan perubahan/ penambahan nomenklatur jabatan pelaksana yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah u.p. Bagian Organisasi 2. Pelaksana menerima dan mencatat surat dinas dan memberikan lembar disposisi 3. Kabag Organisasi memberikan disposisi kepada Kasubbag yang membidanginya 4. Kasubbag melaksanakan verifikasi perubahan/ penambahan nomenklatur jabatan pelaksana 5. Kasubbag membuat surat tentang hasil verifikasi kepada Perangkat Daerah 6. Kasubbag membuat rancangan penetapan jabatan pelaksana

Satu bulan sejak adisposisi Kepala Bagian Organisasi diterima Kepala Sub Bagian

Tidak dipungut biaya

Draft Penetapan Nomenklatur Jabatan Pelaksana

 1. Melalui Email : Organisasi.oki@gmail.com

2. Melalui Surat ditujukan kepada Sekretaris Daerah u.p. Bagian Organisasi Setda Kab. OKI dengan alamat Jl. Letjen Singadekane No. 01 Kel. Jua-Jua, Kota Kayuagung

3. Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Nomenklatur Jabatan"