No. SK: 000.8.3.2/108.a/DISHUB/2023
1. Lama Proses verifikasi berkas 15 menit
2. Proses cek lapangan atau cek fisik 1 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Pembuatan atau perpanjangan izin trayek angkutan perdesaan dan angkutan penyeberangan
a. Pengaduan secara langsung ke Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung Telp. (0366) 21087
b. Pengaduan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi ke Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung melalui media sosial:
- Face book @Dinas Perhubungan Kab. Klungkung
- Gmail @Dishubklungkung@gmail.com
- Aplikasi Klungkung Mesadu
- Instagram @Dishub Klungkung
- Twitter @DKlungkung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store