Rekomendasi Izin Trayek Angkutan Perdesaan dan Angkutan Penyeberangan

No. SK: 000.8.3.2/108.a/DISHUB/2023

  1. Angkutan Perdesaan dan Angkutan Penyeberangan

  1. 1. Pemilik atau penyelenggara angkutan perdesaan atau penyeberangan mengajukan permohonan ke DPMPTSP
  2. 2. Setelah di registrasi oleh DPMPTSP, Berkas permohonan diserahkan kepada tugas penanganan rekomendasi teknis pada DInas Perhubungan untuk dapat ditindaklanjuti.
  3. 3. Petugas penanganan rekomendasi teknis melaksanakan verifikasi awal berupa kelengkapan berkas
  4. 4. Petugas penanganan rekomendasi teknis melaksanakan cek lapangan atau cek fisik

1. Lama Proses verifikasi berkas 15 menit

2. Proses cek lapangan atau cek fisik 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembuatan atau perpanjangan izin trayek angkutan perdesaan dan angkutan penyeberangan

a. Pengaduan secara langsung ke Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung Telp. (0366) 21087

b. Pengaduan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi ke Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung melalui media sosial:

- Face book @Dinas Perhubungan Kab. Klungkung

- Gmail @Dishubklungkung@gmail.com

- Aplikasi Klungkung Mesadu

- Instagram @Dishub Klungkung

Twitter @DKlungkung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store