Pencatatan perceraian

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Fc Kartu Keluarga (KK)
  3. Fc KTP Elektronik
  4. Fc Surat Nikah

  1. Datang ke Kantor pelayanan dengan membawa persyaratan
  2. mengikuti Sidang/Pembinaan Rujuk oleh Lurah sebanyak 3 pertemuan

  1. Mengumpulkan berkas
  2. Verifikasi berkas
  3. Sidang/Pembinaan oleh Lurah sebanyak 3 pertemuan
  4. Pembuatan surat pengantar ke pengadilan

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perceraian

KANTOR KELURAHAN BANMATI

Jl. Mawar No. 3 Banmati Sukoharjo

No. Telp (0271) 591043


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan perceraian"