Pencatatan Perkawinan

  1. Membawa Surat pengantar RT/RW
  2. Pas foto berwarna ukuran 4x6 berwarna suami dan istri
  3. Fc KK kedua calon mempelai
  4. Fc KTP calon mempelai
  5. bagi janda/duda cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya
  6. bagi janda/duda cerai hidup melampirkan akta perceraian
  7. bagi numpang nikah (NA) membawa berkas dari kelurahan setempat, bila warga luar daerah membawa Surat pengantar nikah dari KUA setempat
  8. surat persetujuan pengadilan bagi mempelai yang belum usia 19 th
  9. surat pernyataan belum pernah menikah dari yang bersangkutan diketahui lurah/Kades
  10. Ijasah yang ada data orang tua calon mempelai
  11. Fc Akta Kelahiran calon mempelai
  12. Fc Surat nikah orang tua calon mempelai

  1. Datang ke Kantor pelayanan dengan membawa persyaratan
  2. sidang/pembinaan oleh Lurah dihadiri kedua mempelai dan orangtua (khususnya calon mempelai perempuan)

  1. Mengumpulkan berkas
  2. Verifikasi berkas
  3. Pembuatan N1 s/d N4
  4. Pembinaan oleh Lurah
  5. Pembuatan surat pengantar Vaksin dan penandatanganan

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perkawinan

KANTOR KELURAHAN BANMATI

Jl. Mawar No. 3 Banmati Sukoharjo

No. Telp (0271) 591043


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan"