No. SK: 000.8.3.2/108.a/DISHUB/2023
Lamanya proses pelayanan di Terminal menyesuaikan dengan SOP yang ada
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung NO 7 Tahun
2013 tentang Retribusi Terminal
Tempat parkir Angkutan Umum Orang dan barang
a. Pengaduan Melalui kotak saran yang ada pada Terminal
b. Pengaduan Melalui Media Sosial (Medsos) yang sudah terteraa di terminal
c. Pengaduan secara tertulis ke Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung;
d. Pengaduan secara langsung ke Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store