Jasa Rekomendasi Numpang Uji Kendaraan Bermotor

No. SK: 000.8.3.2/108.a/DISHUB/2023

  1. Surat Permohonan Pendaftaran
  2. Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  3. Fotocopy Tanda Jati Diri Kendaraan(KTP/SIM)
  4. Buku Uji (Keur) dan Fotocopy Buku Uji
  5. Ijin Usaha, Ijin Trayek (Khusus Angkutan Orang)
  6. Surat Tera dari Dinas Perindag (Khusus Untuk Mobil Tangki)

  1. Pemohon mengajukan permohonan numpang uji keluar ke loket 1
  2. petugas Admin memverifikasi dokumen dan kendaraan pemotor
  3. menerima permohonan dan membuat rekom numpang uji keluar
  4. memeriksa draf rekom numpang uji keluar dan memberikan draf untuk proses lebih lanjut
  5. menyetujui dan menandatangani surat rekomendasi numpang uji keluar
  6. mencatat, menganggendakan dan mengarsipkan surat rekomendasi numpang uji keluar

Lamanya proses pembuatan rekomendasi numpang uji keluar selama 32 menit


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Numpang Uji Keluar

1. Melalui kotak pengaduan yang ada pada Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung.

2. Memanfaatkan Teknologi Informasi Berupa :

a. Facebook : Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung

b. Email : dishubklungkung@gmail.com

c. Aplikasi Klungkung Mesadu

d. Instagram : @dishubklungkung

e. Telp : (0366) 21087

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store