Kartu Keluarga WNA

  1. Mengisi formulir isian Kartu Keluarga (F1-01) dengan lengkap, benar dan jelas ditandatangani pemohon dan disahkan oleh Pihak Desa, RW, RT
  2. Surat pengantar dari Kecamatan
  3. Foto copy dokumen keimigrasian dan passport
  4. SKTT Asli
  5. KITAP/ Surat Ijin Tinggal Tetap
  6. KK asli yang akan ditumpangi

  1. Pemohon memenuhi semua persyaratan berkas
  2. Berkas diterima di loket
  3. Verifikasi berkas oleh petugas
  4. Proses Entry Oleh operator
  5. Pengajuan permohonan pencetakan kk kpd kepala bidang
  6. Kepala bidang menyetujui permohonan pencetakan
  7. Operator mengajukan pencetakan kk kpd kepala dinas
  8. Kepala dinas menyetujui pengajuan pencetakan
  9. Proses penerbitan TTE oleh balai sertifikasi elektronik dan bssm
  10. Proses pencetakan kk
  11. Penyerahan Kartu Keluarga kepada pemohon

Mulai dari proses pendaftaran sampai dengan penyerahan dokumen kependududukan

Tidak dipungut biaya

Kartu Kleuarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga WNA"