No. SK: 000.8.3.2/108.a/DISHUB/2023
Lamanya proses pelayanan di pelabuhan nusa penida menyesuaikan dengan jadwal keberangkatan kmp nusa jaya abadi/trip yang telah berlaku dan dipengaruhi juga dengan factor antrian bongkar muat cuaca.
Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Tarif Angkutan Lintas Penyeberangan Nusa Penida dan Padangbai Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan Beserta Muatannya.
Pelayanan Jasa Pelayanan Pelabuhan Penyebrangan Nusa Penida
a. Pengaduan Melalui kotak saran yang ada pada pelabuhan penyebrangan Nusa penida
b. Pengaduan Melalui Media Sosial (Medsos) yang sudah terteraa di pelabuhan Nusa penida
c. Pengaduan secara tertulis ke Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung;
d. Pengaduan secara langsung ke Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store