Jasa Pelayanan Di Pelabuhan Nusa Penida

No. SK: 000.8.3.2/108.a/DISHUB/2023

  1. 1. Tiket Angkutan Penumpang a. Penumpang Dewasa b. Penumpang Anak-anak 2. Tiket Penumpang Kendaraan a. Golongan I (sepeda) b. Golongan II (sepeda motor dibawah 500 cc dan gerobak dorong) c. Golongan III (sepeda motor besar ? 500 cc) dan kendaraan roda 3 (tiga) d. Golongan IV • Kendaraan Penumpang (Mobil jeep, sedan, minicab, minibus, microlet, station wagon dengan panjang sampai 5 meter dan sejenisnya) • Kendaraan Barang (Pick Up dan sejenisnya) e. Golongan V • Kendaraan Penumpang (Mobil bus dengan ukuran sedang dengan panjang sampai 7 meter dan sejenisnya) • Kendaraan Barang (Mobil truck/tangki ukuran sedang dengan panjang sampai 7 meter dan sejenisnya) f. Golongan VI • Kendaraan Penumpang (Mobil bus dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter dan sejenisnya) • Kendaraan Barang (Mobil truck/tangki dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter dan sejenisnya, dan kereta penarik tanpa gandengan) g. Golongan VII Kendaraan Barang (Truck tronton/tangki, kereta penarik berikut gandengannya serta alat berat dengan panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter dan sejenisnya) h. Golongan VIII Kendaraan Barang (Truck tronton/tangki, kendaraan alat berat dan kereta penarik berikut gandengannya dengan panjang lebih dari 12 meter dan sejenisnya)

  1. 1. Calon penumpang membeli tiket secara tunai atau non tunai di Loket Pelabuhan Nusa penida; 2. Calon penumpang menunggu jadwal pemberangkatan di ruang tunggu sedangkan kendaraan penumpang/barang menunggu jadwal keberangkatan di areal parkir tunggu di Pelabuhan Nusa Penida; 3. Calon penumpang orang maupun kendaraan akan melalui proses pemeriksaan atau identifikasi tiket e-tiketing sesuai dengan masing-masing golongan penumpang; 4. Penumpang orang akan diarahkan menuju ke deck/ruang penumpang untuk orang; 5. Kendaraan penumpang/barang akan diarahkan ke car deck/ruang kendaraan; 6. Penumpang orang pada kendaraan penumpang/barang akan diarahkan menuju ke deck/ruang penumpang; 7. Kendaraan yang sudah berada di deck/ruang kendaraan akan dilakukan proses keselamatan pemuatan kendaraan (mengikat, mengganjal roda kendaraan dan lainnya).

Lamanya proses pelayanan di pelabuhan nusa penida menyesuaikan dengan jadwal keberangkatan kmp nusa jaya abadi/trip yang telah berlaku dan dipengaruhi juga dengan factor antrian bongkar muat cuaca.  


Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Tarif Angkutan Lintas Penyeberangan Nusa Penida dan Padangbai Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan Beserta Muatannya.


Pelayanan Jasa Pelayanan Pelabuhan Penyebrangan Nusa Penida

a. Pengaduan Melalui kotak saran yang ada pada pelabuhan penyebrangan Nusa penida

b. Pengaduan Melalui Media Sosial (Medsos) yang sudah terteraa di pelabuhan Nusa penida

c. Pengaduan secara tertulis ke Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung;

d.  Pengaduan secara langsung ke Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store