Jasa Pelayanan Parkir

No. SK: 000.8.3.2/108.a/DISHUB/2023

  1. 1. Karcis retribusi Parkir - Alat Berat - Tronton - Bus Kecil (Microbus) - Bus besar - Truck - Pick Up 2. Fasilitas parkir - Marka Parkir - Di dalam ruang milik jalan - Di luar ruang milik jalan

  1. 1. Petugas Parkir melaksanakan penjagaan serta pengaturan kendaraan yang berada di area tempat parkir. 2. Kasi pengoperasian Prasarana melakukan pengawasan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh pengawas parkir. 3. Pengawas Parkir mengkordinir petugas parkir dalam melaksanakan tugas di lokasi parkir yang sudah ditentukan. 4. Kepala Bidang Prasarana menugaskan kasi Pengoperasian Prasarana untuk melakukan pengawasan dan melaporkan secara berkala. 5. Kepala Bidang Prasarana melaporkan kegiatan kepada Kepala Dinas 6. Kepala Dinas Perhubungan.

Lamanya proses pelayanan Parkir menyesuaikan dengan SOP yang ada


Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Peninjauan tarif retribusi tempat khusus parkir.


Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan dan di luar ruang milik jalan.

a.  Pengaduan Melalui Media Sosial (Medsos) yang sudah tertera di fasilitas parkir

b. Pengaduan secara tertulis ke Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung;

c.   Pengaduan secara langsung ke Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store