Pelayanan Pengaturan dan Penataan Pertanahan - Pertimbangan Teknis - Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum
  5. Proposal rencana kegiatan teknis pada lokasi yang akan
  6. Sket lokasi yang dimohon
  7. Fotocopy sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

  1. Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen Permohonan
  2. Penerimaan Pembayaran Biaya Pelayanan
  3. Peninjauan Lapangan Pemohon harus Hadir
  4. Proses Penelitian Pengolahan Data dan Penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan
  5. Penyerahan Pertimbangan Teknis Pertanahan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

PBT

1. Kotak Pengaduan yang tersedia di Loket Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung

2. Lapor.go.id

3. #tanyaATRBPN (TUNTAS)

4. Wa Pengaduan : 081272339628

5. Instagram : kantahkotabandarlampung

6. Twitter, Facebook, Twitter, Youtube : BPN Kota Bandar Lampung

7. Website : kot-bandarlampung.atrbpn.go.id

8. Tik-Tok : kantahkotabandarlampung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaturan dan Penataan Pertanahan - Pertimbangan Teknis - Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah"