Pelayanan Pengaturan dan Penataan Pertanahan - Konsolidasi Tanah Swadaya

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti penguasaan/pemilikan tanah
  5. Kesepakatan/persetujuan peserta
  6. Sket Lokasi yang dimohon
  7. Pelepasan hak untuk dimohon hak kembali

  1. Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen Permohonan
  2. Penerimaan Pembayaran Biaya Pelayanan
  3. Pengukuran Rincikan (Pemohon Harus Hadir)
  4. SK Penegasan Tanah Objek KT
  5. Perencanaan Penataan (Site Plan)
  6. Pengumuman dan Pengesahan Pemohon
  7. Pengukuran Kavling atau Staking OUT
  8. Penerbitan SK Hak
  9. Pendaftaran Hak
  10. Penyerahan Sertifikat

210 Hari

Tidak dipungut biaya

tidak ada

1. Kotak Pengaduan yang tersedia di Loket Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung

2. Lapor.go.id

3. #tanyaATRBPN (TUNTAS)

4. Wa Pengaduan : 081272339628

5. Instagram : kantahkotabandarlampung

6. Twitter, Facebook, Twitter, Youtube : BPN Kota Bandar Lampung

7. Website : kot-bandarlampung.atrbpn.go.id

8. Tik-Tok : kantahkotabandarlampung



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaturan dan Penataan Pertanahan - Konsolidasi Tanah Swadaya"