Pelayanan Pengukuran Bidang Tanah - Pengukuran Bidang Tanah - Pengukuran Bidang Tanah untuk Keperluan Pengembalian Batas

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum
  5. Fotocopy Sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

  1. Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen Permohonan
  2. Penerimaan Pembayaran Biaya Pengukuran
  3. Pengukuran (Pemohon harus hadir)
  4. 4a Penerimaan Pembayaran Biaya Pengukuran 4b Penerimaan Pembayaran Biaya Pengukuran
  5. Pembuatan Peta Bidang / Surat Keterangan Peta Situasi
  6. Penyerahan Peta Bidang Surat Keterangan Peta Situasi

  •    12 (dua belas) hari untuk luasan tidak lebih dari 40 Ha
  •     30 (tiga puluh) hari untuk luasan lebih dari 40 Ha

Tidak dipungut biaya

Peta

1. Kotak Pengaduan yang tersedia di Loket Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung

2. Lapor.go.id

3. #tanyaATRBPN (TUNTAS)

4. Wa Pengaduan : 081272339628

5. Instagram : kantahkotabandarlampung

6. Twitter, Facebook, Twitter, Youtube : BPN Kota Bandar Lampung

7. Website : kot-bandarlampung.atrbpn.go.id

8. Tik-Tok : kantahkotabandarlampung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengukuran Bidang Tanah - Pengukuran Bidang Tanah - Pengukuran Bidang Tanah untuk Keperluan Pengembalian Batas"