No. SK: 358/16/HK/2022
10 menit Mengajukan permohonan
15 menit Menerima dan memeriksa berkas
60 menit Entri data Permohonan Izin
60 menit Pemeriksaan teknis yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan , apakah permohonan disetujui atau ditolak
10 menit Penetapan Izin
10 menit Validasi Izin
1 hari Cetak Izin
10 menit Penyerahan Izin
Tidak dipungut biaya
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
a. Melalui kotak saran yang ada pada Dinas PMPTSP
b. Pengaduan secara tertulis (surat) ke Dinas PMPTSP
c. Pengaduan secara langsung ke Dinas PMPTSP
d. Pengaduan melalui :
§ Email (pmptsp.kabklungkung@gmail.com)
§ Website : dpmptsp.klungkungkab.go.id
§ Telp. (0366) 23969
§ Facebook : Dinas Pmptsp Kab. Klungkung
§ Instagram : DPMPTSP Kab. Klungkung
§ KLUNGKUNG MESADU
§ SP4N LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store