Pelayanan Persyaratan Dasar Perizinan

No. SK: 358/16/HK/2022

  1. SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) Sertifikat Laik Fungsi;
  2. Bukti Bayar SKRD.

  1. Pemohon Melalukan Pengisian Formulir Perijinan/ Non Perijinan
  2. Pemohon Menyerahkan Form & Berkas Permohonan di Loket Pelayanan
  3. Pemohonmenerimainformasikekurangan/kelengkapanberkas
  4. Pemohonmenerimakembaliberkaspermohonankarenakuranglengkapuntukdilengkapi
  5. Pemohon Menerima Informasi Kapan Waktu Penyelesaian Permohonan Bagi Pemohon yang Sudah Lengkap & Benar
  6. PemohonmenerimaIzin/non perizinansesuaijangkawaktu yang sudahditentukan

1          SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) Sertifikat Laik Fungsi;

2          Bukti Bayar SKRD.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.


Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

a.    Pengaduan secara tertulis (surat) ke Dinas PMPTSP

b.    Pengaduan secara langsung ke Dinas PMPTSP

c.    Pengaduan melalui :

§  Email (pmptsp.kabklungkung@gmail.com)

§  Website : dpmptsp.klungkungkab.go.id

§  Telp. (0366) 23969

§  Facebook  :  Dinas Pmptsp Kab. Klungkung

§  Instagram :  DPMPTSP Kab. Klungkung

§  KLUNGKUNG MESADU

        § SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simbg.pu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persyaratan Dasar Perizinan"