No. SK: 358/16/HK/2022
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy NPWP Valid
3. Email Aktif
4. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha dan Perubahannya (untuk yang berbentuk Badan Usaha/berbadan hukum)
5. Fotocopy IMB
6. Fotocopy UKL/UPL atau SPPL
7. Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen yang diajukan
8. Fotocopy kelengkapan tersebut diatas dilegalisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
Tidak dipungut biaya
Izin Pengelolaan Rumah Kos
a. Melalui kotak saran yang ada pada Dinas PMPTSP
b. Pengaduan secara tertulis (surat) ke Dinas PMPTSP
c. Pengaduan secara langsung ke Dinas PMPTSP
d. Pengaduan melalui :
§ Email (pmptsp.kabklungkung@gmail.com)
§ Website : dpmptsp.klungkungkab.go.id
§ Telp. (0366) 23969
§ Facebook : Dinas Pmptsp Kab. Klungkung
§ Instagram : DPMPTSP Kab. Klungkung
§ KLUNGKUNG MESADU
§ SP4N LAPORMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store