Pelayanan Perizinan Berusaha

No. SK: 358/16/HK/2022

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy NPWP Valid
  3. Email Aktif
  4. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha dan Perubahannya (untuk yang berbentuk Badan Usaha/berbadan hukum)
  5. Fotocopy IMB
  6. Fotocopy UKL/UPL atau SPPL
  7. Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen yang diajukan
  8. Fotocopy kelengkapan tersebut diatas dilegalisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan

  1. Pemohon Melalukan Pengisian Formulir Perijinan/ Non Perijinan
  2. Pemohon Menyerahkan Form & Berkas Permohonan di Loket Pelayanan
  3. Pemohonmenerimainformasikekurangan/kelengkapanberkas
  4. Pemohonmenerimakembaliberkaspermohonankarenakuranglengkapuntukdilengkapi
  5. Pemohon Menerima Informasi Kapan Waktu Penyelesaian Permohonan Bagi Pemohon yang Sudah Lengkap & Benar
  6. PemohonmenerimaIzin/non perizinansesuaijangkawaktu yang sudahditentukan

1.      Fotocopy KTP

2.      Fotocopy NPWP Valid

3.      Email Aktif

4.      Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha dan Perubahannya (untuk yang berbentuk Badan Usaha/berbadan hukum)

5.      Fotocopy IMB

6.      Fotocopy UKL/UPL atau SPPL

7.      Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen yang diajukan

8.      Fotocopy kelengkapan tersebut diatas dilegalisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan

Tidak dipungut biaya

Izin Pengelolaan Rumah Kos

a.    Melalui kotak saran yang ada pada Dinas PMPTSP

b.    Pengaduan secara tertulis (surat) ke Dinas PMPTSP

c.    Pengaduan secara langsung ke Dinas PMPTSP

d.   Pengaduan melalui :

§  Email (pmptsp.kabklungkung@gmail.com)

§  Website : dpmptsp.klungkungkab.go.id

§  Telp. (0366) 23969

§  Facebook  :  Dinas Pmptsp Kab. Klungkung

§  Instagram :  DPMPTSP Kab. Klungkung

§  KLUNGKUNG MESADU

         §  SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan Berusaha"