1. Permohonan
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Foto copy Akte perusahaan
4. NIB
5. Ijin asli apabila perpanjangan
6. Foto copy bukti Kepemilikan Tanah
7. Foto copy IMB
8. Dokumen Analisis Dampak lalu lintas
9. Surat Persetujuan pendamping
Tidak dipungut biaya
Izin Penyelenggaraan Parkir
a. Melalui kotak saran yang ada pada Dinas PMPTSP
b. Pengaduan secara tertulis (surat) ke Dinas PMPTSP
c. Pengaduan secara langsung ke Dinas PMPTSP
d. Pengaduan melalui :
§ Email (pmptsp.kabklungkung@gmail.com)
§ Website : dpmptsp.klungkungkab.go.id
§ Telp. (0366) 23969
§ Facebook : Dinas Pmptsp Kab. Klungkung
§ Instagram : DPMPTSP Kab. Klungkung
§ KLUNGKUNG MESADU
§ SP4N LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store