Pelayanan Perizinan Non Berusaha

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Foto copy NPWP
  3. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  4. Foto copy ijasah sarjana kedokteran hewan, diploma Kesehatan Hewan,atau ijasah sekolah kejuruan bidang kesehatan hewan
  5. Fotocopy perjanjian kerja sama penyeliaan dengan Dokter Hewan
  6. Fotocopy surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner Indonesia setempat
  7. Sertifikat Kompetensi di bidang Teknis Reproduksi untuk SIPP ATR
  8. Fotocopy Surat Keterangan pemenuhan persyaratan tempat pelayanan Paramedik Veteriner
  9. Fotocpy SIPP Keswan untuk pemohon SIPP ATR

  1. Pemohon Melalukan Pengisian Formulir Perijinan/ Non Perijinan
  2. Pemohon Menyerahkan Form & Berkas Permohonan di Loket Pelayanan
  3. Pemohonmenerimainformasikekurangan/kelengkapanberkas
  4. Pemohonmenerimakembaliberkaspermohonankarenakuranglengkapuntukdilengkapi
  5. Pemohon Menerima Informasi Kapan Waktu Penyelesaian Permohonan Bagi Pemohon yang Sudah Lengkap & Benar
  6. PemohonmenerimaIzin/non perizinansesuaijangkawaktu yang sudahditentukan

10 menit Mengajukan permohonan

15 menit Menerima dan memeriksa berkas

60 menit Entri data Permohonan Izin

60 menit Pemeriksaan teknis yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan , apakah permohonan disetujui atau ditolak

10 menit Penetapan Izin

10 menit Validasi Izin

1 hari Cetak Izin

10 menit Penyerahan Izin


Tidak dipungut biaya

Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Asisten Teknik Reproduksi

a.    Melalui kotak saran yang ada pada Dinas PMPTSP

b.    Pengaduan secara tertulis (surat) ke Dinas PMPTSP

c.    Pengaduan secara langsung ke Dinas PMPTSP

d.   Pengaduan melalui :

§  Email (pmptsp.kabklungkung@gmail.com)

§  Website : dpmptsp.klungkungkab.go.id

§  Telp. (0366) 23969

§  Facebook  :  Dinas Pmptsp Kab. Klungkung

§  Instagram :  DPMPTSP Kab. Klungkung

§  KLUNGKUNG MESADU

§  SP4N LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan Non Berusaha"