BAP Perceraian

  1. Mengisi formulir F1.05
  2. Surat keterangan perceraian dari desa
  3. KK asli
  4. KTP-EL asli yang bersangkutan
  5. Foto copy 2 orang saksi perceraian
  6. yang bersangkutan harus hadir

  1. Permohonan memenuhi semua persyaratan berkas
  2. Berkas diterima di loket
  3. Verifikasi berkas oleh petugas
  4. Proses entry oleh petugas
  5. Pengajuan permohonan pencetakan KK kepada Kepala Bidang
  6. Kepala bidang menyetuji permohonan pencetakan
  7. Operator mengajukan pencetakan KK kepada Kepala Dinas
  8. Proses penerbitan TTE oleh balai sertifikasi elektronik dan bssm
  9. Proses pencetakan dokumen
  10. Pemberian dokumen

Mulai dari proses pendaftaran sampai dengan pemberian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

BAP Perceraian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-