Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Foto copy NPWP
  3. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  4. Foto copy ijasah sarjana kedokteran hewan, diploma Kesehatan Hewan,atau ijasah sekolah kejuruan bidang kesehatan hewan
  5. Fotocopy perjanjian kerja sama penyeliaan dengan Dokter Hewan
  6. Fotocopy surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner Indonesia setempat
  7. Sertifikat Kompetensi di bidang Inseminasi Buatan untuk SIPP Inseminator
  8. Fotocopy Surat Keterangan pemenuhan persyaratan tempat pelayanan Paramedik Veteriner

  1. k


10 menit Mengajukan permohonan

15 menit Menerima dan memeriksa berkas

60 menit Entri data Permohonan Izin

60 menit Pemeriksaan teknis yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan , apakah permohonan disetujui atau ditolak

10 menit Penetapan Izin

10 menit Validasi Izin

1 hari Cetak Izin

10 menit Penyerahan Izin


Tidak dipungut biaya

Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator

Pengaduan ditangani oleh bidang pengaduan dan apabila memerlukan cek lapangan melibatkan tim terkait. Sarana Pengaduan ada melalui kotak saran, surat, email, telepon dan datang langsung ke Dinas PMPTSP.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator"