Izin Operasional Puskesmas

  1. 1. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah
  2. 2. Kajian Kelayakan (Untuk puskesmas yg baru akan didirikan,direlokasi atau akan dikembangkan)
  3. 3. Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. 4. Fotocopy Surat Keputusan dari Bupati terkait kategori Puskesmas
  5. 5. Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian,laboratorium klinik, pengorganisasian dan penyelenggaraan pelayanan untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional

  1. k

10 menit Mengajukan permohonan

15 menit Menerima dan memeriksa berkas

60 menit Entri data Permohonan Izin

60 menit Pemeriksaan teknis yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan , apakah permohonan disetujui atau ditolak

10 menit Penetapan Izin

10 menit Validasi Izin

1 hari Cetak Izin

10 menit Penyerahan Izin

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Puskesmas

Pengaduan ditangani oleh bidang pengaduan dan apabila memerlukan cek lapangan melibatkan tim terkait. Sarana Pengaduan ada melalui kotak saran, surat, email, telepon dan datang langsung ke Dinas PMPTSP.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Puskesmas"