BAP Perkawinan

  1. Mengisi formulir F1.05
  2. Surat keterangan menikah dari desa
  3. KK asli kedua (2) orang tua (suami/istri)
  4. Foto copy 2 orang saksi (saksi harus hadir)
  5. Pasangan suami istri hadir di tempat BAP dokumen
  6. Kependudukan asli

  1. Pemohon memenuhi semua persyaratan berkas
  2. Berkas diterima di loket
  3. Verifikasi berkas oleh petugas
  4. Proses entry oleh petugas
  5. Pengajuan permohonan pencetakan KK kepada Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas menyetujui pengajuan pencetakan
  7. Proses penerbitan TTE oleh balai sertifikasi elektronik dan bssm
  8. Proses pencetakan
  9. Peneyerahan dokumen

Mulai dari proses pendaftaran sampai dengan pemberian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

BAP Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "BAP Perkawinan"