Izin toko alat kesehatan

  1. 1. berbentuk badan usaha atau perorangan yang telah memperoleh izin usahasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  2. 2. memiliki toko dengan status milik sendiri, kontrak atau sewa paling singkat 2 (dua) tahun.

  1. k

10 menit Mengajukan Permohonan

10 menit verifikasi berkas/permohonan

1 hari Pemeriksaan teknis ( lapangan) yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan rekomendasi, apakah permohonan disetujui atau ditolak

10 menit Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen

Verifikasi Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen

10 menit Validasi Persetujuan Pemenuhan Komitmen

Mencetak Izin

Penyerahan Izin

Tidak dipungut biaya

Izin Toko Alat Kesehatan

Pengaduan ditangani oleh bidang pengaduan dan apabila memerlukan cek lapangan melibatkan tim terkait. Sarana Pengaduan ada melalui kotak saran, surat, email, telepon dan datang langsung ke Dinas PMPTSP.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin toko alat kesehatan"