30 (tiga puluh) hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit
60 (enam puluh) hari untuk jumlah lebih dari 200 unit s.d. 500 unit
90 (sembilan puluh) hari untuk jumlah lebih dari 500 unit
(Luas : 500) x 20.000 + 350.000
Sertipikat
- Melalui Aplikasi ABIAN KAPAS pada menu Apresiasi
- Melalui Whatsapp pada nomor 0811-3333-5888
- Telp. Ke nomor Kantor Pertanahan Kota Denpasar 0361 222678
- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kota Denpasar
- Melalui aplikasi Lapor pada web www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store