Permohonan Pemberian Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. SK Pencadangan Tanah dari Gubernur/Bupati/Walikota (untuk program transmigrasi)
  5. Surat Persetujuan Penetapan Lokasi/Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah (untuk instansi pemerintah) atau Ijin Lokasi untuk BUMN, BUMD dalam rangka penanaman modal
  6. Proposal Penggunaan Tanah janga panjang dan jangka pendek
  7. Bukti perolehan tanah/Alas Hak surat pernyataan dari pengelola aset
  8. Surat Pelepasan Kawasan Hutan dari Departemen Kehutanan apabila tanah yang dimohon kawasan hutan
  9. Penyerahan Bukti SSB (BPHTB)/khusus BUMN/BUMD, bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran Hak)
  10. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. Pembayaran biaya PNBP
  5. Proses Layanan
  6. Penyerahan Hasil Layanan

Catatan :

1. Tidak termasuk waktu tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK

2.Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI atau sebaliknya

(Luas : 500) x 20.000 + 350.000

Surat Keputusan

-        Melalui Aplikasi ABIAN KAPAS pada menu Apresiasi

-        Melalui Whatsapp pada nomor 0811-3333-5888

-        Telp. Ke nomor Kantor Pertanahan Kota Denpasar 0361 222678

-        Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kota Denpasar

Melalui aplikasi Lapor pada web www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemberian Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD"