Permohonan Pemberian Hak Pakai Badan Hukum Asing

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, SUrat Ijin Tinggal Tetap/Kartu Ijin Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas Loket
  4. Surat Keterangan Berkedudukan di Indonesia
  5. Ijin Lokasi atau SUrat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah
  6. Fotocopy AKte Pendirian Badan Hukum dari Notaris dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocockkan dengan aslinya oleh Petugas Loket
  7. Bukti Perolehan tanah/ALas Hak
  8. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. Pembayaran biaya PNBP
  5. Proses Layanan
  6. Penyerahan Hasil Layanan


  • 38 (tiga puluh delapan) hari untuk: - Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha - Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)


  • 57 (lima puluh tujuh) hari untuk: - Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha - Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2


  • 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk: - Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 m2

Catatan : Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI atau sebaliknya.

(Luas : 500) x 20.000 + 350.000

Surat Keputusan

-        Melalui Aplikasi ABIAN KAPAS pada menu Apresiasi

-        Melalui Whatsapp pada nomor 0811-3333-5888

-        Telp. Ke nomor Kantor Pertanahan Kota Denpasar 0361 222678

-        Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kota Denpasar

Melalui aplikasi Lapor pada web www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemberian Hak Pakai Badan Hukum Asing"