Izin Penelitian

  1. 1. Formulir Permohonan
  2. 2. Foto Copy KTP Peneliti
  3. 3. Surat Pengantar / Rekomendasi dari Institusi masing-masing
  4. 4. Proposal Kegiatan
  5. 5. Surat Keterangan / Rekomendasi Kesediaan menerima dari Lokasi/Tempat Penelitian

  1. Pemohon meminta informasi izin dan mengambil Formulir Permohonan di LoketzInformasi. Petugas Informasi meregistrasi pengambilan formulir. Pemohon melakukan pendaftaran permohonan perizinan di Loket Pendaftaran.
  2. Petugas Pendaftaran menerima, memeriksa kelengkapan berkas dan langsung mengembalikan berkas kepada pemohon jika permohonan tidak lengkap, kemudian memberikan bukti penerimaan berkas ke pemohon bila berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya berkas permohonan diserahkan kepada Kasie Perizinan sesuai dengan tufokasinya masing-masing.
  3. Kepala Seksi Perizinan memverifikasi ulang berkas permohonan, menelaah bentuk kajian teknis dan berkoordinasi dengan Tim Teknis untuk melakukan kajian Adminstrasi dan Kunjungan Lapangan.
  4. Tim Teknis melakukan kajian teknis administrasi meneliti kembali kebenaran dokumen permohonan melakukan Kunjungan Lapangan, melakukan rapat tim teknis jika diperlukan, membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disertai dengan Rekomendasi persetujuan atau penolakan ataupun perbaikan permohonan, menghitung biaya retribusi izin kemudian permohonan diserahkan kepada Bendahara Penerima untuk melakukan proses selanjunya.
  5. Jika terjadi penolakan ataupun perbaikan izin maka Kasie perizinan yang bersangkutan membuat surat penolakan / perbaikan disertai dengan alasan-alasan yang jelas untuk disampaikan kepada pemohon.
  6. Bendahara Penerima melakukan pencetakan dan penetapan SKRD dan STS bersama Kepala Dinas, memfasiitasi pengisian slip setoran (jika diminta oleh pemohon) kemudian menyerahkan kepada pemohon untuk melakukan pembayaran retribusi di Bank BPD Cabang Luwu, kemudian meneriam bukti pembayaran selanjutnya berkas permohonan secara lengkap diserahkan kepada Kabid. Perizinan.
  7. Kepala Bidang Perizinan memvalidasi dan mengevaluasi semua proses pengelolaan berkas permohonan yang telah diparaf oleh Kasie dan Tim Teknis, kemudian menetapkan penerbitan izin dan selanjutnya memerintahkan kepada Admin Magatti dan Operator untuk melakukan proses selanjunya.
  8. Admin Aplikasi Magatti dan Operator melakukan penginputan data permohonan, memberikan nomor dan pencetakan sertifikat ataupun naskah izin dan non izin, kemudian sertifikat izin yang telah diterbitkan diserahkan kepada loket penyerahan.
  9. Petugas Loket Penyerahan meminta kartu tanda terima berkas, meminta Pemohon Apabila terjadi penolakan permohonan dalam pemrosesan, pemberitahuan penolakan maksimal 3 (tiga) hari kerja.memaraf tanda terima izin pada lembar kendali, kemudian menyerahkan sertifikat izin kepada Pemohon.

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Naskah Izin dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Dokumen Asli : - Kertas Concorde Biru 80 gram dengan porporasi dan kode nomor urut blanko sertifikat (Pre Number) - Ukuran F4 - Format Bingkai Kotak warna Hijau dan Bingkai Spiral Biru pada bagian luar. - Latar Belakang nama Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Luwu bersusun dan logo Kabupaten Luwu berwarna. 2. Dokumen Salinan : - Kertas HVS Putih 70 gram - Ukuran F4

Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan melalui Loket pengaduan dan diselesaikan berdasarkan mekanisme penanganan pengaduan yang telah ditetapkan oleh pimpinan pelaksana

Saran dan aduan disampaikan melalui loket informasi dan pengaduan, kotak saran, SMS, Telepon, Faximile, dan email yang telah disiapkan pelaksana

Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan

Pengaduan akan diselesaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penelitian"