Izin Sarana Kesehatan

  1. Syarat Umum :
  2. 1. Surat Permohonan
  3. 2. Izin Gangguan (HO)/SITU Paket A (Sesuai jenis Usaha).
  4. 3. Foto copy KTP atau identitas lainnya dan surat pernyataan tempat tinggal secara nyata.
  5. 4. Denah bangunan tempat usaha bagi Klinik dan Apotik
  6. 5. Pas Foto Ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 = 3 lbr untuk Klinik, Apotik dan SITO
  7. 6. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik untuk klinik dan Apotik
  8. Syarat Khusus
  9. 1. Izin Mendirikan Rumah Sakit, bagi permohonan Izin Operasional untuk pertama kali;
  10. 2. profil Rumah Sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi;
  11. 3. isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana
  12. 4. gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung
  13. 5. izin penggunaan bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi;
  14. 6. dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan
  15. 7. daftar sumber daya manusia
  16. 8. daftar peralatan medis dan nonmedis;
  17. 9. daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan
  18. 10. berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu; dan
  19. 11. Instrumen self assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagaimana tercantum dalam formulir terlampir.
  20. 12. Dokumen administrasi dan manajemen meliputi
  21. 13. badan hukum atau kepemilikan;
  22. 14. peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws
  23. 15. komite medik
  24. 16. komite keperawatan
  25. 17. satuan pemeriksaan internal;
  26. 18. surat izin praktik atau surat izin kerja tenaga kesehatan;
  27. 19. standar prosedur operasional kredensial staf medis
  28. 20. surat penugasan klinis staf medis; dan
  29. 21. surat keterangan/sertifikat hasil uji/kalibrasi alat kesehatan
  30. B. Izin Operasional Puskesmas
  31. 1. fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
  32. 2. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  33. 3. dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  34. 4. surat keputusan dari Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas;
  35. 5. studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan;
  36. 6. profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, dan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin;
  37. 7. persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.
  38. C. Izin Klinik :
  39. 1. Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir
  40. 2. Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  41. 3. Foto Copy Pengalaman Kerja yang disahkan oleh tempat yang bersangkutan bekerja
  42. 4. Rekomendasi dari organisasi profesi (Perawat, Bidan, Dokter)
  43. 5. Daftar Tenaga Kesehatan dan Administrasi
  44. 6. Salinan foto copy Ijazah Dokter, SIP Dokter sebagai penanggung jawab
  45. 7. Salinan foto copy Ijazah Paramedis ( Perawat / Bidan ) dan STR
  46. 8. Surat Pernyataan kesediaan Dokter sebagai penanggung jawab (bermaterai Rp.6000,-)
  47. 9. Dokumen Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
  48. 10. Surat Pernyataan dari Pemilik/Pimpinan Sarana tentang bersedia mentaati Perundang-undangan yang berlaku(bermaterai Rp.6000,-)
  49. D. Apotik :
  50. 1. Surat Permohonan Izin usaha pendirian Apotik
  51. 2. Foto copy SIK / SP Apoteker;
  52. 3. Foto copy Ijasah dan Surat Sumpah Apoteker
  53. 4. Surat pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotik (APA) bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di apotik lain
  54. 5. Foto copy pengunduran diri Apoteker Pengelola Apotik (APA) lama;
  55. 6. Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah / Dokter Pemerintah yang ditunjuk
  56. 7. Foto copy NPWP Apoteker Pengelola Apotik (APA) dan atau Pemilik Sarana Apotik (PSA);
  57. 8. Foto copy Surat Ijin Apotik (SIA) karena penggantian Apoteker Pengelola Apotik (APA) dan Pemilik Sarana Apotik (PSA);
  58. 9. Foto copy Akta Perjanjian Kerjasama Apoteker Pengelola Apotik (APA) dan Pemilik Sarana Apotik (PSA);
  59. 10. Lolos butuh dari Dinskesprop (bagi pemohon yang pindah dari propinsi lain);
  60. 11. Surat pernyataan Pemilik Sarana Apotik (PSA) tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang obat;
  61. 12. Daftar Asisten Apoteker (AA) berisi Nama, alamat, tanggal lulus dan No. SIK;
  62. 13. Foto copy Ijasah AA dan Surat Ijin Kerja (SIK) AA;
  63. 14. Asli dan foto copy daftar alat perlengkapan apotik (terperinci);
  64. 15. Foto copy akte jual beli apotik / bukti kepemilikan tanah / sertifikat tanah / sewa / kontrak;
  65. 16. Asli dan foto copy surat ijin atasan (bagi pemohon PNS dan pegawai instansi pemerintah lainnya).
  66. E. Toko Obat :
  67. 1. Foto Copy Surat Ijin Praktik Apoteker
  68. 2. Foto Copy Akta Perjanjian Kerja sama antara Pemilik Sarana Apotek dengan Apoteker yang melakukan Praktik di Apotek (dilampirkan bila menggunakan sarana apotek milik pihak lain);
  69. 3. Asli dan Foto Copy Surat Persetujuan dari Atasan (dilampirkan bagi pemohon Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI dan pegawai Instansi Pemerintah lainnya).
  70. 4. Surat Pernyataan dari Apoteker bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak melakukan Praktik di Apotek lain.

  1. Pemohon meminta informasi izin dan mengambil Formulir Permohonan di LoketzInformasi. Petugas Informasi meregistrasi pengambilan formulir. Pemohon melakukan pendaftaran permohonan perizinan di Loket Pendaftaran.
  2. Petugas Pendaftaran menerima, memeriksa kelengkapan berkas dan langsung mengembalikan berkas kepada pemohon jika permohonan tidak lengkap, kemudian memberikan bukti penerimaan berkas ke pemohon bila berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya berkas permohonan diserahkan kepada Kasie Perizinan sesuai dengan tufokasinya masing-masing.
  3. Kepala Seksi Perizinan memverifikasi ulang berkas permohonan, menelaah bentuk kajian teknis dan berkoordinasi dengan Tim Teknis untuk melakukan kajian Adminstrasi dan Kunjungan Lapangan.
  4. Tim Teknis melakukan kajian teknis administrasi meneliti kembali kebenaran dokumen permohonan melakukan Kunjungan Lapangan, melakukan rapat tim teknis jika diperlukan, membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disertai dengan Rekomendasi persetujuan atau penolakan ataupun perbaikan permohonan, menghitung biaya retribusi izin kemudian permohonan diserahkan kepada Bendahara Penerima untuk melakukan proses selanjunya.
  5. Jika terjadi penolakan ataupun perbaikan izin maka Kasie perizinan yang bersangkutan membuat surat penolakan / perbaikan disertai dengan alasan-alasan yang jelas untuk disampaikan kepada pemohon.
  6. Bendahara Penerima melakukan pencetakan dan penetapan SKRD dan STS bersama Kepala Dinas, memfasiitasi pengisian slip setoran (jika diminta oleh pemohon) kemudian menyerahkan kepada pemohon untuk melakukan pembayaran retribusi di Bank BPD Cabang Luwu, kemudian meneriam bukti pembayaran selanjutnya berkas permohonan secara lengkap diserahkan kepada Kabid. Perizinan.
  7. Kepala Bidang Perizinan memvalidasi dan mengevaluasi semua proses pengelolaan berkas permohonan yang telah diparaf oleh Kasie dan Tim Teknis, kemudian menetapkan penerbitan izin dan selanjutnya memerintahkan kepada Admin Magatti dan Operator untuk melakukan proses selanjunya.
  8. Admin Aplikasi Magatti dan Operator melakukan penginputan data permohonan, memberikan nomor dan pencetakan sertifikat ataupun naskah izin dan non izin, kemudian sertifikat izin yang telah diterbitkan diserahkan kepada loket penyerahan.
  9. Petugas Loket Penyerahan meminta kartu tanda terima berkas, meminta Pemohon Apabila terjadi penolakan permohonan dalam pemrosesan, pemberitahuan penolakan maksimal 3 (tiga) hari kerja.memaraf tanda terima izin pada lembar kendali, kemudian menyerahkan sertifikat izin kepada Pemohon.

3 (Tiga) Hari Kerja untuk semua Izin Klinik, Apotik dan SITO, Pengobatan Tradisionil

6 (Enam) Hari Kerja untuk semua Izin Puskesmas

7 (Tujuh) Hari Kerja untuk semua Izin Operasional Rumah Sakit

Tidak dipungut biaya

Naskah Izin dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Dokumen Asli : - Kertas Concorde Biru 80 gram dengan porporasi dan kode nomor urut blanko sertifikat (Pre Number) - Ukuran F4 - Format Bingkai Kotak warna Hijau dan Bingkai Spiral Biru pada bagian luar. - Latar Belakang nama Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Luwu bersusun dan logo Kabupaten Luwu berwarna. 2. Dokumen Salinan : - Kertas HVS Putih 70 gram - Ukuran F4

Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan melalui Loket pengaduan dan diselesaikan berdasarkan mekanisme penanganan pengaduan yang telah ditetapkan oleh pimpinan pelaksana

Saran dan aduan disampaikan melalui loket informasi dan pengaduan, kotak saran, SMS, Telepon, Faximile, dan email yang telah disiapkan pelaksana

Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan

Pengaduan akan diselesaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Sarana Kesehatan "