Izin Tenaga Kesehatan (Prakter)

  1. -Syarat Umum
  2. 1. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebayak 3 (tiga) lembar dan 3 X 4 sebanyak 3 (tiga) lembar terbaru, berlatar belakang merah (masing-masing Izin).
  3. 2. Surat Rekomendasi dari Organisasi profesi di wilayah tempat praktik (masing-masing Izin)
  4. 3. Foto kopi KTP (masing-masing Izin)
  5. 4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (masing-masing Izin)
  6. 5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik secara mandiri(masing-masing Izin)
  7. -Syarat Khusus Izin Dokter :
  8. 1. Foto copy Surat Tanda Registrasi Dokter atau Surat Tanda Register Dokter Gigi yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku;
  9. 2. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokteer Gigi yang bekerja pada instansi/ fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lainnya secara purna waktu.
  10. -Syarat Khusus Izin Prakter Apoteker :
  11. 1. Foto kopi STRA yang dilegalisir oleh KFN yang masih berlaku.
  12. 2. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasiaan atau dari pimpinan produksi atau distribusi/penyalur.
  13. 3. Surat izin dari pimpinan instansi / sarana pelayanan kesehatan dimana Apoteker dimaksud bekerja (khusus bagi Apoteker yang berpraktek/ bekerja di sarana pelayanan kesehatan pemerintah atau sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah).
  14. 4. Melampirkan SIPA yang lama bila ingin memperpanjang SIPA.
  15. 5. Melampirkan fotokopi izin sarana untuk berpraktek / bekerja di sarana (kecuali RS dan sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah).
  16. -Syarat Khusus Izin Prakter Perawat :
  17. 1. Foto Copy STR yang masih berlaku dan dilegalisir
  18. 2. fotocopy ijazah yang dilegalisir;
  19. 3. ekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk;
  20. -Izin Prakter Bidan :
  21. 1. Foto Copy STR yang masih berlaku dan dilegalisir
  22. 2. fotocopy ijazah yang dilegalisir;
  23. 3. ekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk;
  24. -Izin Prakter Fisioterapis :
  25. 1. Fotocopy ijazah yang dilegalisir;
  26. 2. Fotocopy STRF;
  27. 3. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
  28. -Izin Prakter Perawat Gigi :
  29. 1. Foto kopi ijazah perawat gigi yang dilegalisir;
  30. 2. Foto kopi sertifikat kompetensi Perawat Gigi;
  31. 3. Foto kopi Surat Tanda Registrasi Perawat Gigi (STRPG);
  32. 4. Foto kopi SIKPG/SIPPG pertama bagi yang mengajukan SIKPG/SIPPG kedua
  33. -Izin Prakter Tenaga Gizi :
  34. 1. fotokopi ijazah yang dilegalisir;
  35. 2. fotokopi STRTGz;
  36. 3. rekomendasi dari Organisasi Profesi.

  1. Pemohon meminta informasi izin dan mengambil Formulir Permohonan di LoketzInformasi.
  2. Petugas Informasi meregistrasi pengambilan formulir.
  3. Pemohon melakukan pendaftaran permohonan perizinan di Loket Pendaftaran.
  4. Petugas Pendaftaran menerima, memeriksa kelengkapan berkas dan langsung mengembalikan berkas kepada pemohon jika permohonan tidak lengkap, kemudian memberikan bukti penerimaan berkas ke pemohon bila berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya berkas permohonan diserahkan kepada Kasie Perizinan sesuai dengan tufokasinya masing-masing.
  5. Kepala Seksi Perizinan memverifikasi ulang berkas permohonan, menelaah bentuk kajian teknis dan berkoordinasi dengan Tim Teknis untuk melakukan kajian Adminstrasi dan Kunjungan Lapangan.
  6. Tim Teknis melakukan kajian teknis administrasi meneliti kembali kebenaran dokumen permohonan melakukan Kunjungan Lapangan, melakukan rapat tim teknis jika diperlukan, membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disertai dengan Rekomendasi persetujuan atau penolakan ataupun perbaikan permohonan, menghitung biaya retribusi izin kemudian permohonan diserahkan kepada Bendahara Penerima untuk melakukan proses selanjunya.
  7. Jika terjadi penolakan ataupun perbaikan izin maka Kasie perizinan yang bersangkutan membuat surat penolakan / perbaikan disertai dengan alasan-alasan yang jelas untuk disampaikan kepada pemohon.
  8. Bendahara Penerima melakukan pencetakan dan penetapan SKRD dan STS bersama Kepala Dinas, memfasiitasi pengisian slip setoran (jika diminta oleh pemohon) kemudian menyerahkan kepada pemohon untuk melakukan pembayaran retribusi di Bank BPD Cabang Luwu, kemudian meneriam bukti pembayaran selanjutnya berkas permohonan secara lengkap diserahkan kepada Kabid. Perizinan.
  9. Kepala Bidang Perizinan memvalidasi dan mengevaluasi semua proses pengelolaan berkas permohonan yang telah diparaf oleh Kasie dan Tim Teknis, kemudian menetapkan penerbitan izin dan selanjutnya memerintahkan kepada Admin Magatti dan Operator untuk melakukan proses selanjunya.
  10. Admin Aplikasi Magatti dan Operator melakukan penginputan data permohonan, memberikan nomor dan pencetakan sertifikat ataupun naskah izin dan non izin, kemudian sertifikat izin yang telah diterbitkan diserahkan kepada loket penyerahan.
  11. Petugas Loket Penyerahan meminta kartu tanda terima berkas, meminta Pemohon Apabila terjadi penolakan permohonan dalam pemrosesan, pemberitahuan penolakan maksimal 3 (tiga) hari kerja.memaraf tanda terima izin pada lembar kendali, kemudian menyerahkan sertifikat izin kepada Pemohon.

4 (Empat) Hari Kerja untuk izin Praktek Dokter, Perawat, Perawat Gigi dan Fisoterapis
3 (Tiga) Hari Kerja untuk izin Praktek Apoteker, Tenaga Gizi dan Bidan

Tidak dipungut biaya

Naskah Izin dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Dokumen Asli : - Kertas Concorde Biru 80 gram dengan porporasi dan kode nomor urut blanko sertifikat (Pre Number) - Ukuran F4 - Format Bingkai Kotak warna Hijau dan Bingkai Spiral Biru pada bagian luar. - Latar Belakang nama Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Luwu bersusun dan logo Kabupaten Luwu berwarna. 2. Dokumen Salinan : - Kertas HVS Putih 70 gram - Ukuran F4

1. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan melalui Loket pengaduan dan diselesaikan berdasarkan mekanisme penanganan pengaduan yang telah ditetapkan oleh pimpinan pelaksana.

2. Saran dan aduan disampaikan melalui loket informasi dan pengaduan, kotak saran, SMS, Telepon, Faximile, dan email yang telah disiapkan pelaksana.

3. Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.

4. Pengaduan akan diselesaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tenaga Kesehatan (Prakter)"