Kutipan dua akta kelahiran

  1. Formulir Pengajuan Kutipan kedua Akta
  2. Surat kehilangan dari kepolisian (apabila akta hilang)
  3. Akta asli ( apabila rusak)
  4. Surat pernyataan ( sesuai dengan Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008 pasal 98)

  1. Berkas diterima diloket,
  2. Verifikasi berkas oleh petugas
  3. Input data oleh petugas
  4. Berkas yang dilengkapi diberi tanda pengambilan
  5. Proses pencetakan Kutipan Akta oleh Operator
  6. Pengecekan dan Paraf Kepala Seksi dan Kepala Bidang
  7. Penandatangan Kutipan dan Register Akta oleh Kepala Dinas
  8. Penyerahan Kutipan kepada Pemohon

Mulai dari proses pendaftaran sampai dengan pemberian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Kutipan Dua Akta Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan dua akta kelahiran"