Surat Keterangan Kematian

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Asli
  3. Membawa Fotocopy KTP Pelapor
  4. Membawa Fotocopy KTP saksi 2 orang (Penduduk Banmati)
  5. Membawa surat kematian dari RS/kepolisian/Surat pernyataan meninggal dirumah diketahui RT RW dan Kelurahan

  1. Datang ke Kantor pelayanan dengan membawa persyaratan
  2. 1 berkas fotocopy untuk arsip kelurahan
  3. berkas dibawa ke dispendukcapil untuk proses pencetakan Akta Kematian dan KK (bila masih ada anggota keluarga) Layanan Adminduk (Dispendukcapil) melalui Whatapp : 081393613039

  1. Mengumpulkan berkas
  2. Verifikasi berkas
  3. Pengetikan di aplikasi SKUTER
  4. Penandatangan dan stemple

1. Penduduk Kabupaten Sukoharjo Rp. 50.000,- (anak)

2. Penduduk Kabupaten Sukoharjo Rp. 100.000,- (dewasa)

3. Penduduk luar Kabupaten Sukoharjo Rp. 500.000,- (Dewasa)

Restribusi Pemakanan dikelola oleh DPUPR dan ada bukti Kwitansi resmi

Surat Keterangan kematian

KANTOR KELURAHAN BANMATI

Jl. Mawar No. 3 Banmati Sukoharjo

No. Telp (0271) 591043


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"