2. Penduduk Kabupaten Sukoharjo Rp. 100.000,- (dewasa)
3. Penduduk luar Kabupaten Sukoharjo Rp. 500.000,- (Dewasa)
Restribusi Pemakanan dikelola oleh DPUPR dan ada bukti Kwitansi resmi
Surat Keterangan kematian
KANTOR KELURAHAN BANMATI
Jl. Mawar No. 3 Banmati Sukoharjo
No. Telp (0271) 591043
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store