Catatan : Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya
(Luas : 500) x 20.000 + 350.000
Surat Keputusan
- Melalui Aplikasi ABIAN KAPAS pada menu Apresiasi
- Melalui Whatsapp pada nomor 0811-3333-5888
- Telp. Ke nomor Kantor Pertanahan Kota Denpasar 0361 222678
- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kota Denpasar
Melalui aplikasi Lapor pada web www.lapor.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store