Catatan pinggir pengangkatan anak

  1. Formulir Pengajuan pengangkatan anak
  2. Akta kelahiran (asli)
  3. Fotocopy KK dan KTP orangtua dan orang tua angkat
  4. Fotocopy Akta perkawinan / Surat nikah
  5. Penetapan dari PN / PA
  6. Fotocopy KTP 2 orang saksi

  1. Berkas diterima diloket
  2. Verifikasi berkas oleh petugas
  3. Input data oleh petugas
  4. Berkas yang dilengkapi diberi tanda pengambilan
  5. Proses pencetakan Catatan Pinggir oleh Operator
  6. Pengecekan dan Paraf Kepala Seksi dan Kepala Bidang
  7. Penandatangan Kutipan dan Register Catatan Pinggir oleh Kepala Dinas
  8. Penyerahan Kutipan kepada Pemohon

Mulai dari proses pendaftaran sampai dengan pemberian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Pengangkatan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Catatan pinggir pengangkatan anak"