Surat Keterangan Kelahiran

  1. Membawa Surat pengantar RT / RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu keluarga (KK) dan Asli
  3. Membawa Fotocopy KTP elektronik Pelapor
  4. Membawa Fotocopy KTP elektronik Saksi 2 orang (Penduduk banmati)
  5. Membawa Fotocopy Surat Nikah/Akta Nikah (legalisir)
  6. Membawa Surat lahir dari RS/RB/Kepolisian/Surat pernyataan melahirkan diketahui RT RW dan Kelurahan

  1. Datang ke Kantor pelayanan dengan membawa persyaratan
  2. 1 berkas fotocopy untuk file Kelurahan
  3. Berkas di bawa ke Dispendukcapil untuk proses pencetakan Akta kelahiran dan KK dan KIA Layanan Adminduk (Dispendukcapil) melalui Whatapp : 081393613039

  1. Mengumpulkan berkas
  2. Verifikasi berkas
  3. Pengetikan di aplikasi SKUTER
  4. Penandatangan dan stemple

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran

KANTOR KELURAHAN BANMATI

Jl. Mawar No. 3 Banmati Sukoharjo

No. Telp (0271) 591043


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelahiran"