Pelayanan Verifikasi Berkas Usulan Pengamprahan Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak (BHP), Bagi Hasil Retribusi (BHR) dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Kepada Desa di Kecamatan Banjarangkan

  1. Surat permohonan verifikasi
  2. Dokumen Usulan Pengamprahan sesuai Juknis

  1. Pemohon mengajukan permohonan beserta kelengkapannya ke loket pelayanan
  2. petugas menerima berkas permohonan, memverifikasi kelengkapan dan registrasi dokumen
  3. petugas menyiapkan draf berita acara verifikasi dan surat pengantar
  4. kasi yang membidangi kemudian memeriksa draf berita acara beserta kelengkapannya dan melakukan validasi
  5. camat melakukan validasi terhadap berita acara dan surat pengantar
  6. berita acara dan surat pengantar termasuk dokumen kelengkapannya diberikan kepada pemohon untuk diteruskan ke BPKPD Kabupaten Klungkung

satu hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pemeriksaan dan Surat Pengantar

setiap pengaduan saran dan masukan dari masyarakat ditindaklanjuti oleh tim penanganan pengaduan yang dibentuk oleh camat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Verifikasi Berkas Usulan Pengamprahan Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak (BHP), Bagi Hasil Retribusi (BHR) dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Kepada Desa di Kecamatan Banjarangkan"