Pelayanan Validasi Surat Keterangan/Pernyataan/Silsilah/Proposal/Laporan

  1. Dokumen yang sudah divalidasi perbekel/pejabat terkait

  1. pemohon mengajukan permohonan dengan membawa dokumen yang sudah divalidasi perbekel/pejabat terkait ke loket pelayanan, petugas memverifikasi dan registrasi surat/dokumen kemudian diajukan ke Camat untuk divalidasi, disetempel oleh petugas dan terakhir dsurat/dokumen diberikan kepada pemohon

satu hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

jasa layanan Validasi Surat Keterangan/Pernyataan/Silsilah/Proposal/Laporan

setiap pengaduan saran dan masukan dari masyarakat ditindaklanjuti oleh tim penanganan pengaduan yang dibentuk camat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store