38 (tiga puluh delapan) hari untuk Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha dan tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)
57 (lima puluh tujuh) hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha dan tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2
97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan leih dari 150.000 m2
(Luas : 500) x 20.000 + 350.000
Surat Keputusan
- Melalui Aplikasi ABIAN KAPAS pada menu Apresiasi
- Melalui Whatsapp pada nomor 0811-3333-5888
- Telp. Ke nomor Kantor Pertanahan Kota Denpasar 0361 222678
- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kota Denpasar
Melalui aplikasi Lapor pada web www.lapor.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store