38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha dan tanah untuk non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha dan tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2
97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2
Tarif :(Luas : 500) x 20.000 + 350.000
Surat Keputusan
- Melalui Aplikasi ABIAN KAPAS pada menu Apresiasi
- Melalui Whatsapp pada nomor 0811-3333-5888
- Telp. Ke nomor Kantor Pertanahan Kota Denpasar 0361 222678
- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kota Denpasar
-Melalui aplikasi Lapor pada web www.lapor.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store