Surat pengantar KTP baru

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KK/asli
  3. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran/asli
  4. Membawa Fotocopy Ijasah Terakhir/asli

  1. Datang ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan

1. PENGUMPULAN BERKAS

2. VERIFIKASI BERKAS

3. PENGETIKAN SURAT

4. PENANDATANGAN BERKAS DAN STEMPEL

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KTP

KANTOR KELURAHAN BANMATI

JL. MAWAR NO. 3 BANMATI SUKOHARJO

NO. TELP. 0271 591043

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar KTP baru"