Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) PERPANJANGAN

No. SK: KEP/3/I/2024

  1. FOTO COPY KTP
  2. SKCK YANG LAMA (MASIH BERLAKU)
  3. FOTO 4X6 5 LEMBAR
  4. KARTU JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)

  1. Pemohon mengajukan permohonan SKCK kepada petugas skck di loket pelayanannya sesuai dengan peruntukkannya
  2. Petugas melakukan penelitian dan identifikasi terhadap berkas yang diajukan pemohon
  3. Pemrosesan SKCK diselesaikan dalam waktu kurang lebih 10Menit
  4. SKCK diterbitkan dan diberikan kepada pemohon

Penyerahan berkas : 5 Menit

Proses Penerbitan SKCK : 5 Menit



Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76Tahun 2020

Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Telp : 085645375141
E-mail : Yanmasiklamongan@gmail.com
Instagram : SKCK_Lamongan
Twitter : @skck_reslamongan
Facebook : Skck polres Lamongan

Aplikasi Super App Polri;

SP4N LAPOR!;

Website : skckpolreslamongan.wordpress.com, Tribratanews.lamongan.polri.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Polri Super App

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) PERPANJANGAN"