Pelayanan SIM Polres Tebo

  1. Syarat Usia (Telah berusia 17 tahun untuk pengajuan SIM A,C, D dan D I; Telah berusia 18 tahun untuk pengajuan SIM C I; Telah berusia 19 tahun untuk pengajuan SIM C II; Telah berusia 20 Tahun untuk pengajuan SIM A umum dan B I ; Telah berusia 21 Tahun untuk surat pengajuan SIM B II; Telah berusia 22 tahun untuk surat pengajuan SIM B I Umum; Telah berusia 23 tahun untuk pengajuan SIM B II Umum).
  2. Membawa Foto Copy dan menunjukkan fisik yang Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bagi WNI;
  3. Membawa Foto Copy dan menunjukkan fisik yang Asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
  4. Membawa Foto Copy dan menunjukkan fisik yang Asli Dokumen keimigrasian dan surat izin kerja bagi WNA;
  5. SIM Lama, untuk pengajuan perpanjangan SIM, SIM rusak dan perubahan data pengemudi;
  6. Penetapan Pengadilan untuk pengajuan SIM perubahan data pengemudi;
  7. Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polri , untuk pengajuan SIM hilang;
  8. Putusan Pengadilan, untuk pengajuan SIM akibat Pencabutan SIM karena keputusan Pengadilan;
  9. Syarat Administrasi khusus bagi pengajuan Pengalihan/ Peningkatan Golongan SIM (Bagi Pengajuan SIM A umum dan SIM B I, telah memiliki dan menggunakan SIM A selama 12 bulan; Bagi Pengajuan SIM B I umum, telah memiliki dan menggunakan SIM A umum atau SIM B I selama 12 bulan; Bagi Pengajuan SIM B II, telah memiliki dan menggunakan SIM B I selama 12 bulan; Bagi Pengajuan SIM B II umum , telah memiliki dan menggunakan SIM B I umum atau SIM B II selama 12 bulan; Bagi Pengajuan SIM C I, telah memiliki dan menggunakan SIM C selama 12 bulan; Bagi Pengajuan SIM C II, telah memiliki dan menggunakan SIM C I selama 12 bulan;
  10. Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (biaya SIM). Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter POLRI atau dari Dokter yang direkomendasikan oleh Kedokteran POLRI;
  11. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter POLRI atau dari Dokter yang direkomendasikan oleh Kedokteran POLRI;
  12. Surat Keterangan Sehat Rohani (lulus tes Psikologi) dari Biro Psikologi dibawah Pengawasan dan Pembinaan Biro Psikologi Polri.
  13. Lulus ujian Teori, yang nilainya diketahui langsung di layar monitor setelah pelaksanaan ujian, selesai, untuk pengajuan SIM baru, Pengalihan/ Peningkatan Golongan SIM dan SIM yang dicabut atas dasar keputusan pengadilan;
  14. Lulus ujian Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator yang di buktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi melalui Simulator ( SKUKP), untuk pengajuan SIM baru kecuali untuk SIM D dan D I, Pengalihan/ Peningkatan Golongan SIM , SIM yang dicabut atas dasar keputusan pengadilan serta Perpanjangan SIM A umum, SIM B I, SIM B I umum, SIM B II dan SIM B II umum
  15. Lulus ujian praktik, untuk pengajuan SIM baru, Pengalihan/ Peningkatan Golongan SIM dan SIM yang dicabut atas dasar keputusan pengadilan

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan resi/ bukti pembayaran biaya SIM melalui ATM / Teller BRI ke petugas pendaftaran dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan.
  2. Entry data (Registrasi indentitas pemohon) ke komputer.
  3. Proses Indentifikasi dan Verifikasi (Pengambilan sidik jari, foto dan tanda tangan SIM).
  4. Pelaksanaan ujian teori, yang apabila lulus dilanjutkan dengan tahapan ujian selanjutnya;
  5. Pelaksanaan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator, yang apabila lulus dilanjutkan dengan tahapan ujian selanjutnya
  6. Pelaksanaan ujian praktik, yang apabila lulus dilanjutkan tahapan selanjutnya
  7. Produksi / cetak SIM.
  8. Penyerahan SIM ke pemohon.

1.    Penerbitan SIM baru A, C dan D                                            : 160 menit

       Dengan rincian waktu :

  • Pendaftaran                                              : 10 Menit
  • Pembayaran biaya administrasi SIM        :   5 Menit
  • Identifikasi dan Verifikasi                          : 15 Menit
  • Ujian Teori                                                : 30 Menit
  • Ujian Keterampilan Simulator                  : 30 Menit
  • Ujian Praktik I                                          : 30 Menit
  • Ujian Praktik II                                         : 30 Menit
  • Penerbitan/ Cetak SIM                            : 10 Menit

 2.  Penerbitan SIM baru A Umum,BI,BI Umum, BII, BII Umum  : 170 menit

      Dengan rincian waktu :                

  • Pendaftaran                                             : 10 Menit
  • Pembayaran biaya administrasi SIM       :  5 Menit
  • Identifikasi dan Verifikasi                         : 15 Menit
  • Ujian Teori                                                : 30 Menit
  • Ujian Keterampilan Simulator                  : 30 Menit
  • Ujian Praktik I                                          : 35 Menit
  • Ujian Praktik II                                         : 35 Menit
  • Penerbitan/ Cetak SIM                            : 10 Menit

3.   Perpanjangan, Hilang, Rusak            

  • SIM A, C dan D.                                       : 45 menit
  • SIM A Umum,BI,BI Umum,BII,BII Umum : 75 menit

  1. SIM A & B,                         = Baru : Rp 120.000, Perpanjangan : Rp  80.000;
  2. SIM C,                               = Baru : Rp 100.000, Perpanjangan : Rp  75.000;
  3. SIM D,                               = Baru : Rp   50.000, Perpanjangan : Rp  30.000;
  4. Uji Keterampilan Mengemudi Melalui simulator : Rp  50.000.

SIM A, A umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum, C, CI, CII, SIM D dan DI

  1. Melalui buku saran/ pengaduan yang telah disiapkan di Satpas
  2. Melalui kotak saran/ pengaduan yang telah disiapkan di Satpas
  3. Melalui Petugas Pengelola Pengaduan yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tebo;
  4. Melalui surat resmi yang ditunjukan kepada pejabat penyelenggara pelayanan SIM (Kasatlantas Polres Tebo).
  5. Melalui Email : aduanyansimtebo@gmail.com
  6. Melalui Instagram : aduanyansimtebo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SIM Polres Tebo"