Penerbitan Surat Pindah Datang

  1. Membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. Formulir F1.01 (dari Desa / Kelurahan)
  3. Kartu Keluarga asli
  4. Surat Keterangan Datang WNI (jika masuk penduduk)
  5. Berkas Pendukung (fc akta kelahiran,ijazah, surat nikah)

  1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas memeriksa berkas permohonan
  3. Verifikasi data pemohon pada data SIAK
  4. Memproses data kepindahan pemohon
  5. Mencetak Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dan Biodata WNI
  6. Menyerahkan cetakan SKPWNI dan Biodata WNI

1 hari untuk pendataan

3 hari untuk proses

1 hari untuk penerbitan

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

Jl.Slamet Riyadi No.2 Kartasura

0271782090

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pindah Datang"