Penerbitan perpanjangan SKCK

No. SK: PERATURAN KAPOLRI NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG TATA

  1. Foto Copy KTP 1 LEMBAR
  2. FOTO COPY KK( KARTU KELUARGA) 1 LEMBAR
  3. FOTO COPY AKTE 1 LEMBAR
  4. Pas Photo 4 × 6 Latar Merah : 4 Lembar
  5. .Rumus Sidik Jari (Pada Unit Pelayanan Identifikasi)
  6. Pengisian Formulir Secara Online/Offline

  1. 1.Pendaftaran dan Pengisian Data Secara Online Melalui : a.skck.polri.go.id b.Play Store Sipolin Siak 2.Pendaftaran dan Pengisian Data Secara Offline di Loket Pelayanan SKCK 3.Perumusan Sidik Jari (Pada Unit Pelayanan Identifikas) 4.Menuju Loket Pelayanan 5.Menyerahkan Berkas Persyaratan 6.Penelitian Berkas 7.Penerbitan SKCK

Perpanjangan skck memerlukan waktu 10 menit

BERDASARKAN PP NO 76 TAHUN 2020 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ( PNBP) DILINGKUNGAN POLRI TERHITUNG MULAI TANGGAL 21 DESEMBER 2020 BIAYA PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN SEBESAR RP. 30.000

Lembar Surat Keterangan Catatan Kepolisian

INFORMASI, PENGADUAN, SARAN/MASUKAN

 1.Kotak Saran/IKM Smartphone

 2.WA 0821 7017 5115

 3.E-Mail skckpolressiak@gmail.com

 4.Facebook Pelayanan Skck Polres Siak 

5.Instagram skckpolressiak 

6.Website skckpolressiak.simplesite.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan perpanjangan SKCK"