Akta Perkawinan

  1. Surat Pemberkatan Perkawinan Dari Pemuka Agama (Asli )
  2. Fotocopy Akta Kelahiran Kedua Mempelai Dilegalisir
  3. Fotocopy Surat Tanda Memeluk Agama (BAPTIS)
  4. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah Dari Lurah/Kepala Desa
  5. Fotocopy Kartu Keluarga Dan KTP-El Kedua Mempelai
  6. Menghadirkan 2 Orang Saksi Dan Fotocopy KTP-El Saksi
  7. Bagi Yang Sudah Pernah Menikah , Disertai Akta Perceraian/Akta Kematian
  8. Foto Berwarna Terbaru Berjajar Pakaian Bebas Rapi 5(lima) lembar
  9. Fotocopy KTP-El Orang Tua Atau Surat Keterangan Kematian Orang Tua Apabila Salah Satu Orang Tua Meninggal
  10. Bagi Calon Anggota TNI/POLRI, Disertai Surat Ijin Dari Kesatuan, Dan Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Anggota TNI/POLRI
  11. Surat Rekomendasi Perkawinan Dari Kantor Pencatatan Sipil Domisili Calon Mempelai ( Domisili Luar Kabupaten Malang)
  12. Surat keterangan cerai dari Keduataan Besar bagi WNA yang telah bercerai
  13. Bagi WNA, Melampirkan Fotocopy Dokumen Imigrasi/paspor dari Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dari Rekomendasi dari Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal
  14. Dokumen Asing di terjemahkan kedalam Bahasa Indonesia di lembaga yang berwenang
  15. Legalisir pemberkatan bagi perkawinan yang sudah melebihi 1 tahun sesudah pemberkatan belum dicatatkan
  16. Surat keterangan dari Gereja tentang penunjukan petugas yang diberi kewenangan untuk memberkati Perkawinan diketahui oleh Kementerian Agama
  17. Bagi pemohon yang ganti nama, melampirkan surat pernyataan ganti nama dari Pengadilan

  1. Pemohon memenuhi semua persyaratan berkas
  2. Berkas diterima di loket
  3. Verifikasi berkas oleh petugas
  4. Proses Entry Oleh operator
  5. Pengajuan permohonan pencetakan akta kpd kepala bidang
  6. Kepala bidang menyetujui permohonan pencetakan
  7. Operator mengajukan pencetakan akta kpd kepala dinas
  8. Kepala dinas menyetujui pengajuan pencetakan
  9. Proses penerbitan TTE oleh balai sertifikasi elektronik dan bssm
  10. Proses pencetakan akta
  11. Penyerahan Akta kepada pemohon

Mulai dari proses pendaftaran sampai dengan pemberian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online