Akta Kematian

  1. Formulir Pelaporan Kematian (F2.28)
  2. Surat Keterangan Kematian (F2.29)
  3. Surat Keterangan Kematian dari dokter/paramedis
  4. Surat pernyataan apabila meninggal dirumah
  5. Fotocopy kartu Keluarga dan KTP-el Jenazah
  6. Fotocopy KTP-el Pelapor
  7. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi

  1. Pemohon memenuhi semua persyaratan berkas
  2. Berkas diterima di loket
  3. Verifikasi berkas oleh petugas
  4. Proses Entry Oleh operator
  5. Pengajuan permohonan pencetakan akta kpd kepala bidang
  6. Kepala bidang menyetujui permohonan pencetakan
  7. Operator mengajukan pencetakan akta kpd kepala dinas
  8. Kepala dinas menyetujui pengajuan pencetakan
  9. Proses penerbitan TTE oleh balai sertifikasi elektronik dan bssm
  10. Proses pencetakan akta
  11. Penyerahan Akta kepada pemohon

Mulai dari pendaftaran sampai dengan peneyerahan dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian"