Pelayanan Pendataan Penduduk Rentan

  1. Formulir FR-1.02 bagi penduduk yang sudah tercantum dalam basis data
  2. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan : (FR-1.05)
  3. Formulir FR-1.01 bagi penduduk yang belum tercantum dalam basis data

  1. Instansi dari Rumah Sakit Jiwa, Panti Jompo Datang Mengajukan Permohonan Penduudk Rentan
  2. Menerima Permohonan dan Memberikan Form FR.1-05 (SPTJM Tidak Memiliki Dokumen) dan Form Pendataan Penduduk Rentan
  3. Mengisi Form FR.1-05 dan Form Pendataan Penduduk Rentan
  4. Menerima Form Yang Telah Diisi
  5. Melakukan Verivikasi Form yang telah diisi, waktu 2 menit
  6. Melakukan cek sidik jari
  7. Melakukan Entry Data Ke SIAK
  8. Mencetak SKOT
  9. Melakukan Verifikasi Hasil Cetakan SKOT
  10. Pemohon Menerima SKOT


  1. Instansi dari Rumah Sakit Jiwa, Panti Jompo Datang Mengajukan Permohonan Penduudk Rentan
  2. Menerima Permohonan dan Memberikan Form FR.1-05 (SPTJM Tidak Memiliki Dokumen) dan Form Pendataan Penduduk Rentan
  3. Mengisi Form FR.1-05 dan Form Pendataan Penduduk Rentan
  4. Menerima Form Yang Telah Diisi
  5. Melakukan Verivikasi Form yang telah diisi, waktu 2 menit
  6. Melakukan cek sidik jari,waktu 5 menit.
  7. Melakukan Entry Data Ke SIAK,waktu 3 menit.
  8. Mencetak SKOT,waktu 2 menit.
  9. Melakukan Verifikasi Hasil Cetakan SKOT,waktu 2 menit.
  10. Pemohon Menerima SKOT,waktu 1 menit.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendataan Penduduk Rentan

Kotak saran dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas

 Face Book (FB) : dispenduk magetan

 Instagram (IG) : dispenduk.magetan

 Website : dispenduk.magetan.go.id

 Email : dispenduk@magetan.go.id

 WhatsApp ( WA ) : 08133452502

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendataan Penduduk Rentan"