Izin Penyelenggaraan Parkir

No. SK: 188.45/26/Kpts/433.114/2024

  1. Fotokopi KTP dan KSK
  2. Isian Form Permohonan
  3. Rekomendasi Dari Bapenda (Jika Memiliki Lahan Parkir Sendiri) / Dinas Perhubungan (Jika Menggunakan Sepadan Jalan)
  4. Pas Foto Berwarna Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  5. Surat Persetujuan Pemilik Lahan (jika sewa)
  6. Surat kuasa apabila dikuasakan

  1. Datang Ke MPP
  2. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi berkas yang dipersyaratkan
  3. Pelaksana melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  4. Jika Persyaratan Lengkap SK segera di Proses jika tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepada pemohon
  5. Kepala Dinas melakukan otorisasi Izin berdasarkan Rekomendasi


Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Parkir

-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SiCantik Cloud